Asuransi Ramayana
Home 
Sitemap 

PRODUK PROPERTI

 

 

  • Apakah produk asuransi ini?
    Secara umum jenis asuransi ini memberikan ganti rugi atas potensi kerugian keuangan Tertanggung karena kerusakan atau kehilangan obyek yang dipertanggungkan akibat dari bahaya-bahaya yang dijamin oleh polis-polis asuransi yang termasuk dalam asuransi property.

    Produk asuransi property mencakup antara lain : Property All Risk (PAR), Industri All Risk (IAR), Asuransi Kebakaran dan Home Stoprisk

  • Apa yang menjadi obyek pertanggungan asuransi ini?
    Obyek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah : gedung, rumah tinggal, perkantoran, pabrik & industri, stock, mesin-mesin, hotel, rumah sakit dan asset lainnya.

  • Siapa saja yang memerlukan produk ini?
    Setiap badan usaha swasta, pemerintah atau individu yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan antara lain : pemilik, penyewa, pemberi kredit & perbankan.

  • Bagaimana perhitungan preminya?
    Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain : penggunaan obyek pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, konstruksi bangunan, dan faktor-faktor lainnya.

  • Bagaimana proses pengajuan klaim?
    Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    • Hubungi Kantor PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat melalui telepon
    • Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim. Selanjutnya petugas klaim kami akan membantu proses klaim ini.

  • Kemana informasi selanjutnya?
    Informasi lebih lengkap silakan menghubungi PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat di kota anda. Hotline Customer Service (021) 31937148

 

RUPS Asuransi Ramayana
PT Asuransi Ramayana Tbk. akan mengadakan RUPS-LB pada tanggal 4 Agustus
2010 dengan agenda utama
pembagian saham bonus - dividen saham sebanyak 26.599.981 lembar saham
dengan nilai kapitalisasi kurang lebih Rp 33 miliar.

(More...)