Apa yang menjadi obyek pertanggungan asuransi ini?
Pada umumnya yang menjadi objek pertanggungan dalam asuransi Rekayasa ini adalah pekerjaan-pekerjaan projek pembangunan, antara lain :
Contractor’s All Risks :
Objek pertanggungan nya adalah projek-projek pembangunan gedung, pabrik dll.
Erection All Risks :
Objek pertanggungannya adalah projek pemasangan mesin-mesin atau projek lain yang sejenis.
Machinery Breakdown :
Objek pertanggungan dalam MB ini adalah Mesin-mesin, baik mesin industry maupun mesin-mesin non industry (genset dll)
Boiler Explosion Insurance :
Objek pertanggungan dalam asuransi ini adalah Boiler.
Electronic Equipment Insurance.
Objek pertanggungan dalam polis EEI ini adalah semua peralatan elektronik seperti : Komputer, peralatan telekomunikasi dll.
Civil Engineering Completed Risks (CECR)
Objek pertanggungan dalam asuransi CECR ini adalah semua bangunan yang pekerjaan konstruksi civil nya sudah selesai dikerjakan. Misalnya : jalan raya, dermaga, jembatan dll.
Contractor’s Plant Machinery (CPM)
Objek pertanggungan dalam asuransi ini adalah semua alat-alat berat (heavy equipment) yang dipergunakan dalam pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. Misalnya : Buldozer, Crane dll.